Karimun, 27 Agustus 2026* – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa *Hasnan & Ahmad* kembali digelar di Pengadilan Negeri [isi PN]. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum / JPU
Menanggapi Replik JPU, *Tim Kuasa Hukum terdakwa* menyatakan tetap pada pendiriannya dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan *Vonis Bebas* kepada kedua kliennya.
*Basar Noviardi Sitorus, S.H* selaku Kuasa Hukum menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
_"Menyikapi Replik JPU, kami menilai JPU tidak mencermati fakta persidangan. JPU hanya terpaku pada Berita Acara Pemeriksaan / BAP, padahal banyak keterangan saksi yang sudah direvisi dan diklarifikasi di persidangan,"_ ujar Basar.
Salah satu contoh yang disoroti adalah keterangan *RT dan RW*. Dalam BAP, keduanya menyatakan mengetahui tanah yang dimohonkan surat oleh terdakwa adalah milik pelapor. Namun fakta di persidangan membuktikan sebaliknya.
_"Faktanya, pada saat itu belum ada sama sekali klaim dari pihak manapun. RT/RW juga menyatakan bersedia membubuhkan tanda tangan dengan senang hati. Ini menunjukkan tidak ada unsur melawan hukum,"_ tegasnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum juga menyoroti kekeliruan JPU dalam memahami konsep *"prejudiciel geschil"*.
_"Perkara ini bersinggungan erat dengan perkara perdata. Seharusnya kepemilikan tanah diputus dulu secara perdata. Sampai hari ini belum ada putusan pokok perkara yang menyatakan klien kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum / PMH dan merugikan pelapor,"_ jelas Basar.
Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum *dengan tegas menolak Replik dari JPU* dan tetap bertahan pada dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Nota Pembelaan / Pleidoi sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda *Pembacaan Putusan pada Rabu, 02 September 2026*.
*"Kami optimis Majelis Hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan membebaskan klien kami,"* tutup Basar.
Tim lintas




