Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Tanah Bukit Cincin: Dua Warga Didakwa Jual Lahan, Kuasa Hukum Tunjuk Dugaan Perbedaan Lokasi Sertifikat

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T14:25:10Z

Karimun, Kepulauan Riau – Sidang kedua perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menjerat dua warga, Hn dan AH, berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/6/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan pembuktian dari pihak Penuntut Umum.
 
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-12/TBK/Eoh.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026, Penuntut Umum mendakwa keduanya telah menjual tanah yang diklaim milik orang lain. Hn didakwa melepas lahan seluas 26 x 46 meter pada 21 Juni 2014 senilai Rp17 juta, sedangkan AH menjual tanah seluas 20 x 46 meter pada 27 September 2016 senilai Rp25 juta.
 
Jaksa menilai tanah tersebut sah milik Jono Seng berdasarkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01317 dan 01318 yang diterbitkan pada 14 Juni 2023. Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 502 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Sementara itu, pembelaan mengemukakan fakta berbeda. Dinyatakan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara oleh warga dan terdakwa Hn dan AH  selama puluhan tahun di wilayah RT 3 RW 3 Bukit Cincin 
 
 Diduga ada ketidaksesuaian data
 
Poin krusial yang diangkat adalah soal kesesuaian lokasi. Dokumen awal yang menjadi dasar permohonan sertifikat atas nama Jono Seng menyebutkan lokasi di RT 02/RW 02, sesuai surat keterangan dari Lurah dan Camat. Sertifikat yang diterbitkan tahun 2023 j tercatat berada di RT 02/RW 02 Bukit Cincin, sementara wilayah yang secara fisik telah dikuasai dan dirawat oleh warga,  Hn dan AH berada di RT 3 RW 3, bagaimana bisa Hn dan AH ditersangkakan sementara objek lokasinya berbeda?
 
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat Jono Seng yang terbit di lokasi RT 2 RW 2, menuduh warga, Hn dan AH  yang  jelas menguasai lahan di objek yang berbeda selama puluhan tahun yakni di wilayah RT 3 RW 3, letak objeknya berbeda, Apakah ada kesalahan ukur, kekeliruan administrasi, atau hal lain saat proses di BPN?” tanya pihak pendamping.
 
 Pembuktian di persidangan
 
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, menyampaikan bahwa pembuktian pihak penuntut belum meyakinkan. Menurutnya, Jono Seng tidak dapat menunjukkan bukti pemekaran wilayah yang menjadikan lokasi tersebut sama.
 
“Jono Seng tidak bisa menunjukkan SK pemekaran, tidak ada konfirmasi ke kelurahan, dan tidak pernah membangun atau menandai lahan tersebut. Bahkan asistennya, Herry Harianto, tidak berani menyatakan RT 02 dan RT 03 itu sama. Keterangannya juga berbeda dengan saksi lain yang menyebut lokasi itu penuh tanaman kelapa, bukan semak belukar,” jelas Basar.
Menurut Basar lagi bahwa sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (3) bahwa Tanah HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dia) tahun sejak diterbitkannya Hak 

"Disamping itu, permasalahan ini lebih tepatnya diselesaikan melalui mekanisme perdata bukan pidana," tegas Basar Noviardi Sitorus, SH 
  
Kuasa hukum juga meminta hakim memeriksa dokumen asli, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, serta memanggil pihak BPN Karimun untuk menjelaskan proses penerbitan sertifikat tersebut..timpwdpi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update