Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Permohonan banding warga poros diterima, Pengadilan Tinggi Kepri batalkan putusan PN Karimun mengenai sengketa 44,2 Hektar Lahan Poros.

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T14:33:49Z

Signalkepri.com 30 Oktober 2025
Kuasa Hukum warga poros Basar Noviardi Sitorus, S.H mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kepri yang mengabulkan banding yang diajukannya mewakili 70 warga poros selaku pembanding yang semula digugat oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo mengenai sengketa kepemilikan lahan di paya cincin kelurahan sei raya kabupaten Karimun. Melalui putusan nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tanggal 22 Oktober  keadilan itu kembali kepada warga dan membatalkan putusan pengadilan negeri TBK no 19/Pdt.G/2024/Pn.Tbk tanggal 4 agustus 2025. 

Yang memenangkan PT.KSP dan memerintahkan lahan seluas 44,2 Hektar untuk warga kosongkan. "Alhamdulillah pagi ini Kamis 30 Oktober 2025 kami sudah menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi dan majelis Hakim Banding sependapat dan mengabulkan memori banding juga eksepsi kami terutama mengenai cacat formiil gugatan yang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim PN Karimun.

 Alhamdulillah keadilan kembali pada jalurnya, dalil dalil bantahan kami terhadap gugatan PT.KSP disetujui dan dikabulkan. Untuk saat ini warga bisa bernafas lega karena putusan kontroversial sebelumnya telah dibatalkan... untuk itu kami akan pantau dalam 14 hari kedepan sesuau ketentuan masih ada tenggang waktu apakah Terbanding semula Penggugat akan mengajukan kasasi atau tidak.

Warga masyarakat bukit cincin Poros kelurahan sungai raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau berharap kepada Presiden untuk memantau terus sehingga tidak ada masyarakat Indonesia terzalimi oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dari Masyarakat yang lemah. Rd
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update