Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dakwaan PT KSP Disorot, Pengacara Tergugat 5 dan 27 Sebut Nama Tergugat Tidak Sesuai Data Fisik

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T03:00:43Z

signalkepri.com

Karimun 30juni2025– Persidangan kasus perdata yang melibatkan PT KSP kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam proses pembuktian di muka persidangan, kuasa hukum dan seorang saksi memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai tergugat, yaitu HS sebagai tergugat 5 dan HT sebagai tergugat 27, tidak memiliki keberadaan fisik. Sebaliknya, yang ada adalah seseorang dengan inisial HTK.

 

Menurut pengacara yang mendampingi pihak tergugat, penetapan nama tergugat dalam dakwaan memiliki ketidaksesuaian yang signifikan dengan data di lapangan. "Kami sangat terkejut saat nama HS tergugat 5 dan HT tergugat 27 disebutkan.

 

Setelah kami lakukan penelusuran, nama-nama tersebut tidak ada atau tidak ditemukan. Sebaliknya, kami menemukan nama berinisial HTK,S yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini," ujar pengacara tersebut di hadapan majelis hakim.

 


Pernyataan dari pihak kuasa hukum Tergugat 5 dan 27 ini diperkuat oleh kesaksian seorang saksi yang dihadirkan di persidangan.

 

Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa ia mengenal sosok yang dimaksud, dan nama yang sebenarnya adalah HTK,S bukan HS atau HT.

"Saya sudah lama mengenal orang yang dimaksud. Dia adalah HTK,S bukan HS atau HT. Sepertinya ada kesalahan pencantuman nama dalam dakwaan," kata saksi tersebut, memberikan keterangan yang disambut perhatian serius oleh semua pihak yang hadir.

 

Adanya perbedaan nama ini berpotensi memengaruhi jalannya persidangan dan dapat menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan, karna Satu orang yang di dakwa atau yang di gugat oleh PT.KSP tetapi dua diri sekaligus digugat dalam satu gugatan.  Majelis hakim telah mencatat fakta-fakta yang disampaikan oleh pengacara dan saksi.

 


Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat atau Kuasa hukumPT KSP belum memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian yang disampaikan oleh Saksi tergugat 5 dan 27 tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti tambahan yang diajukan oleh tegugat 5 dan 27.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena banyaknya  ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh PT KSP yang bisa berdampak pada validitasi dakwaan. Apakah ketidaksesuaian nama ini akan membatalkan dakwaan karena kurang akuratnya data Tergugat 5 dan 27  yang disebut dalam gugatan PT KSP, padahal tergugat 5 dan 27 satu individu bukan dua, keterangan ini akan dilanjukan dalam persidangan selanjutnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update