Notification

×

Iklan

Iklan

"/>

Indeks Berita

Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T00:39:37Z

Signalkepri.com
Lampung-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, 
Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag dukung penuh atas pemeriksaan Bos Gula PT. Sugar Group Company (SGC), Purwanti atau Ny Lee dalam dugaan Suap Kasus  Pejabat MA, Zarof Ricar senilai Rp50 Miliar.

Aam panggilan Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag Ketua DPW PWDPI Lampung minta agar jangan sampai kasus ini ada yang ditutup-tutupi oleh pihak aparat hukum (APH),  mengingat selama ini bannyak sekali desakan berbagai pihak elemen masyarakat minta agar Bos SGC diperiksa atas dugaan pencaplokan lahan tebu serta dugaan gemplang pajak.

"Kasus ini pintu masuk untuk bongkar mafia tanah di Lampung yang diduga bannyak melibatkan sejumlah oknum pejabat. Pengakuan dari Zarof Ricar dengan ditemukan barang bukti hampir 1 Triliun dirumahnya serta pengakuan dapat suap Rp50 Miliar sudah cukup untuk bukti baru menyeret Ny Lee di meja hijau,"tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor DPP PWDPI pada (20/5/2025).

Terpisah, seperti kita ketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," jelasnya.


Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Dia juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.


“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi," kata Febrie.


Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation


Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update