BANDAR LAMPUNG – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Mall Boemi Kedaton (MBK) dikeluhkan oleh warga. Hal ini terjadi setelah sejumlah wajib pajak mengaku tidak dapat memproses pembayaran pajak tahunan mereka lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang identitasnya sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kejadian bermula saat salah satu warga inisial HD bermaksud menunaikan kewajibannya membayar pajak motor di gerai tersebut. Namun, setibanya di lokasi, petugas menolak memproses permohonan tersebut dengan alasan dokumen KTP yang dilampirkan tidak sesuai dengan nama yang tertera di BPKB. Meskipun pemilik kendaraan telah memberikan penjelasan, pihak Samsat tetap bersikukuh pada aturan bahwa sinkronisasi data KTP dan BPKB adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Sudah sampai di Samsat MBK, tapi tetap tidak bisa diproses karena alasan KTP tidak sesuai dengan BPKB," ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Penolakan ini menjadi sorotan mengenai prosedur administrasi yang dianggap kurang fleksibel bagi kendaraan yang status kepemilikannya sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBNKB). Berdasarkan aturan yang berlaku, syarat utama pembayaran pajak kendaraan bermotor memang mewajibkan adanya KTP asli pemilik sesuai STNK dan BPKB guna validasi data.
Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat yang menghadapi kendala serupa untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan agar identitas kepemilikan kendaraan menjadi valid dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pengurusan administrasi di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya solusi atau kemudahan prosedur agar semangat warga dalam membayar pajak tidak terhambat oleh kendala administratif yang kaku.




