Karimun Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri, Hatik Hidayati Setiowati yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu Bank Himbara di Karimun, mendesak Kejaksaan Negeri Karimun untuk memberikan sanksi maksimal.
Hatik Hidayati mengatakan bahwa pihaknya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan telah diperiksa sebagai perantara pemberi kredit yang tertulis dalam panggilan saksi sesuai Sprindik Kejari Karimun Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/03/2026 Tanggal 03 Maret 2026
Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Karimun memperberat tuntutan hukum terhadap ketiga tersangka yang terlibat dalam mafia kredit tersebut.
Aspirasi ini muncul setelah pihaknya merasa sangat dirugikan secara moral dan finansial. Identitas atau namanya dicatut secara sepihak untuk mencairkan dana KUR hingga ratusan juta rupiah per orang tanpa pernah menerima uang pinjaman tersebut.
"Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun untuk tidak ragu memberikan tuntutan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan sekadar kerugian negara, tetapi penghancuran nama baik dan masa depan kami yang namanya dicatut," ujarnya Kamis (15/10/2026)
Menurutnya, Ia bersyukur aksi kriminal ketiga tersangka kasus penyalahgunaan data pribadi warga untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat ( KUR) fiktif di salah satu Bank Himbara di Karimun di bongkar Kejaksaan Negeri Karimun .
"Modus kejahatan perbankan perihal pencatutan nama masyarakat sipil tanpa izin demi meraup keuntungan pribadi ini direspons dengan tindakan tegas tanpa toleransi.," terangnya.
Kasus penyalahgunaan data identitas ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhanan saksi dalam penanganan perkara korupsi fasilitas kredit sejak 2017-2019. Data kartu identitas para korban disalahgunakan oleh oknum internal bank (mantri) yang bekerja sama dengan calo luar.
Sementara itu, pada Rabu (14/10/2026)
Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga tersangka Mereka adalah VS, mantan tenaga pemasaran BRI, serta J dan H yang diduga bertindak sebagai perantara pencari nasabah. VS telah ditahan selama 20 hari, sedangkan J dan H belum memenuhi panggilan penyidik dan kini dicari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menyampaikan bahwa VS diduga bekerja sama dengan J dan H untuk mengumpulkan berkas administrasi 30 calon penerima KUR Mikro.
Berdasarkan penyidikan sementara, sejumlah calon debitur diduga tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya, tidak memiliki usaha kecil sebagaimana disyaratkan atau tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
VS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima. Berkas pengajuan tersebut tetap diteruskan kepada pimpinan cabang dan kemudia disetujui.
Penyidik menduga rangkaian proses itu membuka jalan bagi pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
Nilai pencairan untuk setiap nasabah disebut berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp740 juta, ungkap Andreansyah Pahlevi saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun
Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan dua saksi ahli. Selain itu, 30 bundel dokumen kredit telah dikumpulkan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Jumlah pemeriksaan saksi dan dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri rangkaian pengajuan hingga pencairan kredit. Namun, pembuktian mengenai peran setiap tersangka, aliran dana, serta besaran kerugian tetap harus diuji melalui proses hukum.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi menyebut penyimpangan tidak berhenti pada proses pengajuan. Setelah kredit disetujui dan dicairkan melalui BRI Unit Tanjungbalai Karimun, J dan H diduga mengambil alih buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah.
Penyidik menduga dana KUR yang masuk ke rekening kemudian dikuasai dan dinikmati oleh ketiga tersangka.
Menurut keterangan Kejari Karimun, VS diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan sebelum mengajukan berkas kepada pimpinan cabang. Padahal, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria KUR.
Berkas itu kemudian disetujui oleh pimpinan cabang yang berwenang pada saat itu. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengumuman penetapan tersangka, belum ada keterangan bahwa pimpinan cabang tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Karena itu, persetujuan pimpinan perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian proses yang harus diperiksa, bukan sebagai bukti otomatis adanya keterlibatan pidana pihak lain.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, kini tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dana KUR fiktif sejak 2017-2019 di salah satu Bank Himbara di Karimun.
Kejari Karimun menahan VS di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Sementara itu, J dan H belum memenuhi panggilan penyidik. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RAz




