Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PUTUSAN PN BOGOR SOROTI MEDIA DIANGGAP TIMBULKAN KERUGIAN IMATERIIL — KEBEBASAN PERS DAN PENGAWASAN PUBLIK TIDAK BOLEH DIBUNGKAMKAN

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T05:11:41Z

BOGOR, 16 September 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr dalam perkara sengketa tanah kawasan Kencana kembali menuai sorotan. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan pelaporan media sebagai salah satu penyebab timbulnya kerugian imateriil yang dituntut pihak Penggugat. Namun, hal ini justru memicu pertanyaan mendasar: apakah pelaporan fakta dan kejanggalan proses hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, atau justru merupakan tugas konstitusional kebebasan pers?
 
 
 TEMUAN FAKTA YANG DILAPORKAN MEDIA
 
Sebelum putusan dijatuhkan, berbagai kejanggalan dalam proses persidangan dan penanganan perkara telah terungkap dan dilaporkan, antara lain:
 
 Kejanggalan Proses Persidangan
 
Sidang pembuktian dokumen pihak Penggugat diketahui telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026, padahal notifikasi resmi panggilan sidang dari Mahkamah Agung baru masuk melalui pesan otomatis pada 13 Agustus 2026. Agenda sidang tersebut tidak tercatat dalam sistem SIPP maupun e-Court, sehingga pihak Tergugat  kehilangan hak untuk mengetahui dan mengikuti jalannya pembuktian — hal yang diduga melanggar asas keterbukaan dan kesetaraan para pihak.

 
Kejanggalan ini telah dilaporkan melalui Surat No. 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026.
 
 Keterlibatan Kepolisian yang Dipertanyakan
 
Di tengah proses perdata yang sedang berjalan di PN Bogor, diketahui pihak kepolisian Polresta Bogor Unit Harda mengunjungi dan memanggil pihak Ahli Waris untuk diperiksa. Padahal, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota secara tegas menyatakan bahwa perkara yang ditangani kepolisian adalah obyek yang berbeda dan terpisah dari tanah yang disengketakan di PN Bogor. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi proses peradilan dan telah dilaporkan ke Irwasda Polda Jawa Barat melalui Surat No. 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026.
 
 Dugaan Maladministrasi PN Cibinong
 
Penetapan sita yang dikeluarkan PN Cibinong atas objek sengketa juga disinyalir mengandung cacat prosedur dan pelanggaran batas yurisdiksi. Temuan ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung melalui Surat No. 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026.
Di Kelurahan Kencana Alas Dasar AJB yang di duga tidak sesuai ketika media menelusurinya 
 

 KEBEBASAN PERS BUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK
 
Pencantuman pelaporan media sebagai penyebab kerugian imateriil dalam putusan tersebut dinilai telah mengabaikan landasan hukum kebebasan pers dan pengawasan publik yang dijamin konstitusi:
 

Pasal 4 & Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta berfungsi sebagai lembaga pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.
 
Pasal 28E UUD 1945 — Setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
 
Pelaporan mengenai kejanggalan proses hukum tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, selama apa yang disampaikan adalah fakta yang benar dan dapat dibuktikan kebenarannya. Mengungkap pelanggaran, kejanggalan, dan ketidakberesan justru merupakan kewajiban publik, bukan perbuatan yang dapat dituntut sebagai pencemaran nama baik.
 
 
PESAN DAN SIKAP: HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS MAUPUN KE BAWAH
 
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Itulah yang dirasakan masyarakat saat ini — seharusnya sesama aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan sekadar pembenaran untuk satu pihak. Ketika fakta diabaikan dan pelaporan kejanggalan justru dianggap merugikan, maka wajar jika banyak masyarakat merasa menjadi korban ketidakadilan."
 

"Jangan bungkam pengawasan publik. Mengkritik, mengungkap kejanggalan, dan meminta proses hukum yang bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jika hal itu dianggap sebagai kerugian, maka di mana letanya transparansi dan akuntabilitas peradilan yang sebenarnya?"

 
Pelaporan media mengenai kejanggalan proses persidangan, keterlibatan kepolisian, maupun dugaan maladministrasi pengadilan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari pengawasan publik yang dilindungi undang-undang. Selama yang dilaporkan adalah fakta yang benar dan dapat dibuktikan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau sumber kerugian imateriil.
 
Putusan yang justru menyamakan pengungkapan fakta dengan perbuatan yang merugikan, justru semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan transparan.
 
 
Sumber: Salinan Putusan PN Bogor No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, Surat No. 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026, Surat No. 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026, Surat No. 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026, Keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, UU Pers No. 40 Tahun 1999, UUD 1945.
Humas
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update