Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Fakta baru terungkap di pemeriksaan saksi A de charge dalam persidangan dugaan pemalsuan surat tanah di Karimun.

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T14:35:32Z
Dua terdakwa menghadirkan 3 Saksi A de charge (saksi yang meringankan) yaitu Sukardi, Usman & Andi Sembiring, ketiga saksi tersebut diketahui telah menguasai lahan yang berlokasi diobjek sengketa sudah sangat lama, sejak tahun 1999 bersama 12 orang lain dan tidak pernah kenal dengan pelapor (Jono seng) atau keluarganya yang mengklaim tanahnya diserobot oleh dua terdakwa,

 Diketahui juga tidak ada pemerakan atau perubahan wilayah dari RT02 RW 02 menjadi RT 003 RW 003 karena semenjak tahun 1999 lahan yg dikelola terdakwa telah berada di wilayah RT 003 RW 003 bukit cincin sei raya... 2 terdakwa juga diketahui bukan merupakan penggarap lahan seperti para saksi melainkan membeli lahan dari para penggarap an Karim dan Nursaed kuasa hukum sempat menyampaikan di persidangan sungguh miris nasib 2 klien yang duduk dibangku pesakitan padahal ketika mereka membeli lahan penjual menerangkan bahwa lahan itu murni hasil garapn mereka tidak ada kepemilikan lain.

Selain itu ditemuka fakta bahwa surat permohonan pembuatan keterangan tanah yang didalihkan dipalsukan oleh terdakwa tidak ada unsur yg dpalsuka baik secara formil, materiil maupun intelektual, ketika dikonfrontir. Timpwdpi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update