Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pleidoi Dibacakan: unsur pidana pemalsuan surat & penyerobotan lahan tidak terpenuhi — Kuasa Hukum minta Hasnan & Ahmad Minta divonis bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T03:13:23Z

KARIMUN, Zonanesia — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang melibatkan Hasnan Bin Mahmud dan Ahmad Bin Entan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/8). Pada persidangan ini, tim penasihat hukum membacakan secara resmi Nota Pembelaan (Pledoi) yang memuat rangkaian fakta hukum yang menegaskan ketidakterbuktian tuduhan terhadap kedua Terdakwa.
 
Tim penasihat hukum yang dipimpin Basar Noviardi Sitorus, S.H. dan Hadi Wiyono, S.H., mengemukakan sejumlah fakta kunci yang mengarah pada permohonan pembebasan penuh kedua Terdakwa:
 
Letak Obyek Berbeda, Tidak Tumpang Tindih
 
Berdasarkan keterangan saksisaksi di persidangan, lahan yang dikelola dan dialihkan oleh Hasnan maupun Ahmad berada di Kampung Bukit Cincin, RT.03/RW.03, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Sementara itu, sertifikat atas nama Jono Seng — yang diterbitkan 14 Juni 2023 — tercatat beralamat di Gang H. Embar, RT.02/RW.02, lokasi yang berbeda wilayah administrasi. Tak satu pun saksi yang mengetahui keberadaan "Gang H. Embar" di lokasi garapan warga.
 
Surat-Surat Diterbitkan Sesuai Fakta, Tidak Ada Pemalsuan
 
Seluruh surat keterangan riwayat penguasaan tanah yang digunakan oleh Hasnan (sejak 2004) dan Ahmad (sejak 2014) ditandatangani oleh Ketua RT dan RW setempat tanpa paksaan. Para pimpinan lingkungan tersebut mengakui tanda tangan mereka sah dan isi surat sesuai dengan kenyataan penguasaan fisik lahan oleh warga. Surat-surat itu dibuat jauh sebelum sertifikat Jono Seng terbit.
 
Penggarapan Sejak 1999, Tanah Terlantar Dihidupkan Bersama Warga
 
Sejak 1999, warga Kampung Bukit Cincin secara bersama-sama membersihkan dan menggarap lahan yang terlantar, semak belukar, dan tidak ada yang mengklaim. Hasnan menerima pengalihan garapan dari penggarap pertama pada 2004, sementara Ahmad meneruskan garapan dari Nursaed pada 2014. Selama puluhan tahun mengelola lahan, tidak ada satu pun pihak yang menegur atau mengklaim.
 
Prinsip Hukum: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan Secara Perdata Lebih Dulu
 
Tim Advokat menegaskan hukum positif Indonesia menganut sistem praejudical geshile, praejudicieel geschil memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

• Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyatakan bahwa apabila ada perkara pidana yang berkaitan erat dengan suatu perkara perdata yang masih dalam proses, maka penyelesaian perkara perdata didahulukan.
• Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses suatu perkara pidana apabila ada persinggungan dengan sengketa perdata yang belum diselesaikan.

 
"Unsur pemalsuan surat maupun kerugian tidak terpenuhi. Surat yang digunakan Terdakwa isinya benar, ditandatangani pejabat berwenang, dan lokasi obyek berbeda dengan sertifikat pelapor. Tidak ada kerugian yang dapat dibuktikan," tegas Basar Noviardi Sitorus saat membacakan pledoi.
 
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Menyatakan Terdakwa Hasnan Bin Mahmud dan Ahmad Bin Entan Bebas dari seluruh dakwaan (Vrijspraak)atau setidak tidaknya menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging)

- Memerintahkan pengeluaran kedua Terdakwa dari tahanan;

- Mengembalikan seluruh barang bukti kepada para Terdakwa;

- Merehabilitasi nama baik kedua Terdakwa.
 
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tanggapan (Replik) dari pihak Penuntut Umum pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 Mendatang
 
 YN
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update