Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati S / Hesti Sambut Baik Hakim PN Tanjung Balai Karimun Alihkan Penahanan Hasnan dari Rutan Menjadi Tahanan Kota

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T04:30:28Z
 
Karimun, Kepulauan Riau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, Hasnan alias Hasnan bin Mahmud (62 tahun). Statusnya kini berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, terhitung sejak Rabu (17/6/2026).
 
Berdasarkan Penetapan Resmi
Keputusan tertuang dalam Penetapan Nomor 50/Pid B/2026/PN Tbk yang ditandatangani pada hari yang sama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut, kelengkapan surat keterangan berobat, serta jaminan kesediaan untuk tetap hadir mengikuti seluruh proses persidangan.
 
Rincian Masa Penahanan
Sebelum dipindahkan, Hasnan telah menjalani penahanan secara bertahap:
 
- Penyidik: 12 Maret – 31 Maret 2026
- Perpanjangan Penuntut Umum: 1 April – 10 Mei 2026
- Penuntut Umum: 8 Mei – 27 Mei 2026
- Hakim: 22 Mei – 20 Juni 2026, lalu diperpanjang hingga 19 Agustus 2026
 
Dengan keputusan terbaru ini, masa penahanan kota berlaku sampai dengan 19 Agustus 2026, dengan ketentuan ketat:
- Tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kota Tanjung Balai Karimun
- Wajib kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil sidang
- Status dapat dikembalikan ke rutan sewaktu-waktu jika melanggar syarat
 
Dasar Hukum & Alasan Hakim
Pengalihan ini didasarkan pada Pasal 108 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Selain faktor usia dan kesehatan, perkembangan jalannya sidang ketiga sebelumnya juga menjadi pertimbangan, di mana keterangan saksi justru menimbulkan keraguan atas dakwaan yang diajukan.
 
Kuasa Hukum Hasnan, Basar Noviardi Sitorus, SH, menyambut baik keputusan tersebut:
 
“Ini keputusan yang adil dan sesuai hukum. Dengan kondisi kesehatan dan usia klien kami, penahanan kota sudah sangat tepat. Apalagi bukti yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mempertahankan penahanan di rutan, sejalan dengan prinsip hukum bahwa lebih baik berhati-hati agar tidak salah menahan orang yang mungkin tidak bersalah.” ungkap Basar tegas.
 
Ketua  DPW PWDPI Kepri Hesti Sambut Baik, Siap Kawal Hingga Putusan Akhir
Sikap serupa juga disampaikan oleh Pengurus Wilayah Dewan Pers Indonesia (PWDPI) Kepulauan Riau. Menurut mereka, keputusan ini merupakan wujud penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.
 
“Kami menyambut baik keputusan hakim. Ini langkah yang tepat dan selaras dengan asas praduga tak bersalah. Ke depannya, Ketua PWDPIKepri siap mengawal setiap tahapan persidangan secara transparan, hingga tercapai putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ketua PWDPIKepri PWDPI
 
Mereka menegaskan bahwa pengawalan ini bertujuan memastikan proses perjalanan perkara berjalan objektif, bebas dari tekanan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
 
Langkah Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan perintah penetapan tersebut dan mengeluarkan Hasnan dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun pada Rabu malam. Sidang selanjutnya akan melanjutkan proses pembuktian untuk memeriksa lebih dalam keabsahan dokumen dan batas wilayah yang disengketakan.timpwdpi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update