Sembrautnya administrasi di kecamatan Simpang Mamplam membuat terkendalanya Status kependudukan salah seorang warga desa peneulet baroeh kec. Simpang Mamplam kab.bireun sehingga merugikan warga tersebut dalam mengurus segala permasalahan yg menyangkut administrasi kependudukan .
Hal itu di sampaikan oleh Tarmizi warga desa peuneulet baroeh yang ingin mengajukan surat pemindahan domisili dari desa tersebut ke kabupaten Pidie jaya.
Tarmizi telah menempuh jalur untuk mendapatkan surat pindah agar dapat memindahkan domisilinya sejak 25 Maret 2025 tidak selesai selesai, sampai saat ini hari kamis tgl 22 Juni 2026.
Tarmizi telah membuat surat kepada Keuchik mengajukan surat pindah tapi tidak di respon , memberi tau kepada pihak kecamatan tapi tidak merespon tanpa alasan yang jelas sehingga status kependudukan Tarmizi terkatung katung tidak ada ketetapan yang pasti .
Sehingga Tarmizi menempuh dan membuat surat permohonan kepada Keuchik desa peneulet baroeh Tgl -16 Maret 2026 dan melegestrasi surat tersebut sebagai bukti keseriusan Tarmizi dalam mengajukan pindah dan menjadi pegangan dasar pihak Keuchik peuneulet baroeh dan pihak kecamatan Simpang Mamplam untuk mengeluarkan surat pindah supaya di proses pemindahan kependudukan nya.
Namun disaat Tarmizi mengantarkan Surat tersebut kepada Keuchik, Keuchik menolak tanpa memberi alasan yang bisa di pertanggung jawabkan sehingga surat tersebut di antarakan ke kecamatan Simpang Mamplam, pihak kecamatan Simpang Mamplam juga menolak nya tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan.
Oleh karena itu Tarmizi meminta kepada Bupati kabupaten Bireuen dan dinas kependudukan untuk membuat aturan dan prosedur yang pasti dalam proses perpindahan penduduk supaya tidak ada masyarakat yang korban karena tidak paham nya birokrasi desa terutama di kecamatan Simpang Mamplam kabupaten bireun sehingga merugikan masyarakat
Karena ada di kecamatan Simpang Mamplam oknum yang menghambat proses pemindahan penduduk dengan tujuan belum di ketahui, hal ini perlu di telusuri untuk ditindaklanjuti.
Saat berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari Keuchik desa peuneulet baroeh dan kasi pemerintah kecamatan Simpang Mamplam kenapa mereka menolak Tarmizi untuk pindah domisili. MR




