Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Karimun Rutin Berdoa Untuk Putusan Kasasi di MA, Gugatan PT KSP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 16 Mei 2026 | Mei 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T14:12:03Z

Karimun Kepri, 16 Mei 2026 –  Warga Poros Kp Bukit Cincin RT.003/RW.003, Kelurahan Sungai Raya kecamatan Meral, dan Kp Bati ,Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kini menunggu keputusan akhir Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait sengketa tanah yang melibatkan mereka dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP). Perkara ini telah berjalan bertahun-tahun, dan di tingkat pengadilan tinggi posisi hukum warga justru sudah unggul setelah gugatan perusahaan dinyatakan cacat formil .
 
- Apa yang terjadi?
 
PT Karimun Sejahtera Propertindo menggugat sekelompok warga atas sebidang tanah seluas puluhan hektar, dengan alasan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Namun, gugatan tersebut ditolak total dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, karena ditemukan banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara dokumen perusahaan dengan fakta di lapangan. Tidak terima dengan putusan itu, pihak perusahaan pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan saat ini berkas sedang dalam proses pemeriksaan .
 
- Di mana lokasi sengketa?
 
Tanah yang dipersengketakan terletak di jalan Jenderal Sudirman Poros Masih satu hamparan dengan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang merupakan wilayah strategis Kabupaten Karimun, sudah sejak lama dikuasai, dihuni, dan diolah langsung oleh warga setempat. Berdasarkan catatan dan bukti yang ada, penguasaan warga sudah berlangsung terus-menerus, damai, dan terbuka sejak tahun 1996, jauh sebelum dokumen yang dipegang perusahaan diterbitkan.
 
- Sejak kapan berlangsung?
 
Sengketa ini bermula sekitar tahun 2022 saat perusahaan mulai mengklaim hak atas tanah tersebut. Proses hukum dimulai di Pengadilan Negeri Karimun, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Kepri, dan kini masuk tahap terakhir di Mahkamah Agung sejak awal tahun 2026.
 
- Mengapa menjadi sengketa besar?
 
Masalah ini penting karena menyentuh prinsip dasar hukum pertanahan di Indonesia: apakah dokumen sertifikat saja sudah cukup menjadi bukti mutlak kepemilikan, ataukah penguasaan nyata bertahun-tahun yang sah lebih diutamakan? Warga menilai proses penerbitan sertifikat milik PT KSP cacat prosedur, dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa pengecekan lapangan, dan mengabaikan hak-hak warga yang sudah ada duluan. Sementara itu, pihak perusahaan dinilai hanya berpegang pada dokumen administrasi semata, padahal faktanya tidak pernah menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut sedikit pun.
 
- Bagaimana posisi hukum saat ini?
 
Kuasa hukum warga menjelaskan posisi mereka sangat kuat. "Di tingkat banding kami sudah menang total, gugatan lawan dinyatakan cacat formil karena batas tanah tidak jelas dan asal-usul hak tidak sah. Sekarang di Mahkamah Agung, beban pembuktian ada di pihak perusahaan untuk membuktikan kesalahan hukum pengadilan sebelumnya, dan itu sangat sulit dilakukan," ungkap perwakilan hukum.
 
Dasar hukum yang dipegang warga sangat jelas, yakni Pasal 1965 KUHPerdata, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan sertifikat hanyalah alat bukti, bukan kepemilikan mutlak, dan asas utama: “surat menyusul penguasaan”, bukan sebaliknya .
 
Warga berharap Mahkamah Agung tetap berpijak pada kebenaran dan hukum yang berlaku, sehingga hak mereka yang sudah dijaga puluhan tahun tidak hilang hanya karena dokumen yang prosesnya bermasalah.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan putusan akan dibacakan.timpwdpi
 
 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update