Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahasiswi UNRI Soroti Aktifitas PT Saipam Terkait Debu Kotor Yang Dikonsumsi Masyarakat Desa Ambat.

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T09:40:31Z

Karimun.
Semenjak kehadiran PT Saipam Indonesia Karimun Yard  di Kabupaten Karimun dari tahun 2011 bukan membawak dampak positif bagi khususnya warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, tetapi malah sebaliknya, selama kurang lebih 15 tahun warga setempat mengkonsumsi debu kotor akibat aktifitas perusahan tersebut.

Debu kotor yang dihasilkan oleh PT Saipam tersebut adanya aktifitas pembersihan atau pemecahan permukaan meterial dengan menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding) dan juga berdampak terhadap lingkungan laut yang mengalibatkan turunnya tangkapan ikan nelayan setempat.
Menanggapin kekeluhan masyarakat setempat, salah seorang mahasiwi dari Universitas Riau (UNRI), Tiara Septiana saat melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir kuliahnya menyampaikan bentuk kekecewaannya terhadap perusahan multi Nasional yaitu PT Saipam serta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Pusat.

Dimana warga Kampung Ambat, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral menjadi korban akibat aktifitas yang dilakukan oleh PT Saipam yang menghasilkan debu kotor akibat dari blasting yang di konsumsi oleh masyarakat setiap harinya.

"Investasi itu penting, tapi jangan lupakan masalah ekologisnya, karena masuknya perusahan multi Nasional ini tidak akan terjadi tanpa adanya egrimen dari pusat sendiri.

Ia juga menyangangkan bahwa masyarakat setempat sama sekali tidak mendapatkan dana cesar yang tepat serta mendapatkan kesehatan yang layak.
"Info yang kita dapat, masyarakat Desa Ambat sama sekali tidak meneriman dana cesar yang tepat, malahan dana cesar yang mereka terimah melenceng dari hal yang seharusnya mereka terimah."

Masih Tiara, masyarakat setempat juga berhak untuk hidup layak dan mendapatkan kesehatan yang cukup.

Lanjutnya, Ia berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun serta Pusat agar lebih peka terhadap keluhan keluhan dari masyarakatnya sendiri agar dapat memanusiakan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Desa Ambat.

Sebenarnya Pemerintah Daerah bisa menjadi tangan perpanjangan tangan untuk menyampaikan masalah ini ke Pemerintahan Pusat, kerena sistim dari Pemerintah Daerah ini adalah menampung segala permasalahan dari masyarakat itu sendiri dan menaikannya ke tingkat Pusat.

Negara terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009.

RD
Bersambung...!!!
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update