Kepri– Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengeluarkan tanggapan lebih mendalam terkait perkembangan kasus pembatalan SHM di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai beban dan upaya untuk membuat rakyat menyerah dengan birokrasi yang rumit.
"Saya memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap proses ini terlalu berat dan berpotensi membuat mereka menyerah. Memasuki mekanisme peradilan memang tidak mudah, terutama bagi rakyat jelata yang mungkin tidak memiliki akses dan pengetahuan yang cukup terkait prosedur hukum, serta terbatasnya biaya untuk menghadapi proses pengadilan," ujar Nurullah dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, meskipun proses harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme hukum tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan. "Kita tidak boleh membiarkan aturan yang seharusnya melindungi hak rakyat justru menjadi beban yang membuat mereka terpaksa menyerah," jelasnya.
Nurullah mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi kondisi ini:
- Pertama, pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun harus menyediakan bantuan hukum yang terjangkau atau bahkan gratis bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kasus terkait hak atas tanah melalui jalur peradilan.
- Kedua, perlu dibentuk tim pendamping yang terdiri dari aparatur pertanahan dan praktisi hukum untuk memberikan informasi serta panduan secara jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses peradilan.
- Ketiga, melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk melihat apakah terdapat ruang untuk menyederhanakan proses pembatalan SHM bagi kasus-kasus tertentu, tanpa mengorbankan asas hukum yang berlaku.
- Keempat, meningkatkan transparansi dengan memastikan seluruh informasi terkait proses pembatalan SHM dapat diakses dengan mudah melalui platform digital atau kantor pelayanan publik.
"Ombudsman telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengawal proses ini, namun kita perlu langkah lebih lanjut agar rakyat tidak merasa ditinggalkan dalam menghadapi birokrasi dan sistem hukum. Keadilan harus dapat diraih oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial dan akses yang lebih baik," tandas Nurullah.
Dia juga menegaskan bahwa PWDPI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar pihak berwenang dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelapor serta masyarakat lainnya yang menghadapi permasalahan serupa. "Kita berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan hak atas tanah agar lebih ramah terhadap masyarakat," pungkasnya.




