Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T00:00:33Z

– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.

Perpanjangan tersebut diputuskan dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Gedung Gubernur Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.

“Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang sulit dijangkau,” kata Mualem.

Ia menjelaskan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat didasarkan pada kondisi penanggulangan bencana yang masih berlangsung, luasnya wilayah terdampak, serta masih adanya sejumlah daerah yang terisolasi akibat bencana hidrometeorologi.

Kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026.

Selain itu, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di sejumlah kabupaten/kota terdampak, serta kebutuhan percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan, menjadi alasan utama perpanjangan status darurat tersebut.

Mualem mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan Aceh, agar aktivitas pendidikan, permukiman, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat segera kembali normal.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pemulihan infrastruktur vital, khususnya jalan dan jembatan di wilayah terdampak, guna memulihkan konektivitas antarwilayah.

Selain itu, Mualem menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026.

“Dokumen R3P ini menjadi dasar penting bagi pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih baik dan berketahanan,” ujarnya.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update