Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Lampung Diminta Usut Dana Hibah UIN RIL

Senin, 28 Juli 2025 | Juli 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T23:42:41Z
Signalkepri.com
Lampung- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi  Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usut dana Hibah  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang bersumber  dari sejumlah kabupaten dan kota di provinsi setempat.

Ketua PWDPI Lampung juga minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta  Inspektorat  melakukan audit dana hibah universitas setempat untuk  memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah dari sejumlah kabupaten dan kota.

"Berdasarkan informasi dan data yang dapat dipercayai UIN Raden intan Lampung kerap kali menerima dana hibah dari berbagai instansi  pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang diperuntukan kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh para petinggi UIN RIL,"ungkap Aam panggilan panggilan Ketua DPW Lampung, pada Minggu (27/7/2025).

Aam mengatakan berdasarkan  penelusuran sejumlah  awak media group PWDPI dugaan korupsi dana hibah  cukup santer dan viral menjadi bahan pembicaraan.

"Salah satunya penggunanaan dana hibah dari salah satu Pemerintah kabupaten, seharusnya dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya malah nyatanya ada dugaan kuat  diselewengkan oleh para Oknum  petinggi UIN RIL untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri,"ujarnya 
Aam juga menyayangkan  dan menilai jika  Pimpinan tertinggi Universitas Islam Begeri Raden Intan Lampung diduga tidak profesional dalam mengelola dana hibah yang dipercayakan oleh  pemerintah kabupaten serta kota.

"Berdasarkan data UIN RIL tercatat beberapa kali melakukan MoU dengan pemerintahan kabupaten/kota. Sejumlah kabupaten yang melakukan MoU diantaranya  Pemkab  Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, dan beberapa pemerintah kabupaten/kota lain  juga  telah menggelontorkan dana hibah untuk UIN RIL. Namun realisasi anggaran dana hibah tersebut diduga tidak transparan alias patut diduga dikorupsi,"ungkapnya.

Oleh karena itu, Aam minta kepada Kejati Lampung dan instansi terkait agar segera mengusut dana hibah tersebut,  agar tercipta tata kelola yang akuntabel dan transparan. 

Kasus ini akan diungkap lebih mendalam serta dibeberkan pada edisi mendatang. (Tim).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update