Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gugatan PT KSP kabur dan salah sasaran dalam Perkara dengan Nomor 19/PDT.G/2024/PN.TBK di Pengadilan Tinggi Kabupaten Karimun

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T04:35:40Z

Signalkepri.com
Sudah jelas pihak pengadilan dan PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

ESTU RAHARJO, S.H., M.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Purnawairan dan Warakawuri TNI & Polri Provinsi Kepulauan Riau (LBH Pepabri Provinsi Kepri) yang berkantor di Komplek Ruko Orchad Park Blok D No. 21 Kelurahan Baloi Permai, Batam Center, Kota Batam, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum dari: Tergugat 5 sekaligus tergugat 27 yang Beralamat di Bukit Cincin, RT/RW 003/003, Kelurahan/Desa Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.


Dengan melampirkan Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat di Bukit Cincin, RT/RW 003/003, Kel/Desa Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, telah diberi meterai secukupnya dan sesuai Kel/Desa Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, telah diberi meterai secukupnya dan sesuai dengan aslinya.
Untuk pembuktian bahwa nama sebenarnya Subyek Hukum Tergugat 5 dan sekaligus Tergugat 27 adalah Orang yang sama.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.


Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit
Cincin yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Pihak PT KSP dalam Persidangan Banyak menyebut nama -nama Fiktif  sehingga Masyarakat yang digugat seolah banyak, tapi tidak semua nama yang disebutkan dalam gugatan ada orangnya.
Namun anehnya Pihak PT KSP tidak menggugat Pemilik lahan di lokasi tersebut, yang memiliki surat Inventarisasi Lokasi Berdasarkan Surat Ukur Nomor 0004/59/R/1997 yang ditanda tangani oleh pihak camat meral Kabupaten Karimun, sebagai legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat yang formil.


Khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan, hal ini di ungkapkan oleh saksi  dalam Persidangan. (Rd)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update