Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemenangan Warga Sungai Raya Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pt Karimun Sejahtera Propertindo, 179 Warga Sungai Raya Dan Pamak Menang karimun

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T01:16:59Z

 JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) melawan 179 warga di atas lahan sengketa Sungai Raya.Kepastian hukum tersebut tertuang dalam PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3426 K/Pdt/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., memutuskan:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KARIMUN SEJAHTERA PROPERTINDO tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 58/Pdt/2025/PT TPG tanggal 29 Oktober 2025.
ALASAN HUKUM: GUGATAN KURANG PIHAKDalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung membenarkan dalil bahwa gugatan PT KSP menjadi kurang pihak (exceptie plurium litis consortium).

Diketahui, PT KSP menggugat 179 warga yang tinggal di atas lahan seluas 421.600 m2 di Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 003 Kel. Sungai Raya dan RT 002/RW 003 Kel. Pamak, Kec. Meral yang diklaim berdasarkan SHGB Nomor 00288/Sungai Raya atas nama PT Karimun Sejahtera Propertindo.

Namun di dalam gugatannya sendiri (poin 12), PT KSP mengakui bahwa selain 179 nama yang digugat, masih terdapat orang lain yang belum dicantumkan sebagai Tergugat karena sulitnya pendataan."Karena masih ada pihak yang seharusnya ditarik sebagai pihak namun tidak diajukan, maka gugatan menjadi kurang pihak dan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),"
 tulis pertimbangan Majelis Hakim Agung halaman 18.Sebelumnya di tingkat pertama, PN Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Tbk tanggal 4 Agustus 2025 sempat mengabulkan gugatan PT KSP untuk sebagian. 

Namun putusan tersebut dibatalkan total di tingkat banding dan kini dikuatkan di tingkat kasasi. 179 Warga Lega, Kuasa Hukum warga dari BSP Law Office, Basar Pandapotan Noviardi Sitorus, S.H. menyambut putusan tersebut."Putusan ini adalah kemenangan rakyat kecil. Sejak awal kami sampaikan gugatan PT KSP ini kabur dan salah sasaran. 
Mahkamah Agung sependapat, kasasi mereka ditolak. Warga Sungai Raya dan Pamak yang kami bela kini memiliki kepastian hukum untuk tetap tinggal," ujar Basar.Dengan ditolaknya kasasi ini, upaya hukum PT KSP untuk mengosongkan lahan warga dan menuntut ganti rugi Rp3,2 Miliar secara tanggung renteng dinyatakan gagal.

RAZ
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update