Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua DPP PWDPI Soroti Kasus Karimun: Jangan Ada Main-Main di Mahkamah Agung, Keadilan Warga Sudah Menang di Tingkat Banding

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T02:21:42Z

KARIMUN, KEPRI, 18 Mei 2026 – Sengketa tanah panjang antara warga Bukit Cincin dan Bati di Kabupaten Karimun melawan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) kini menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS. 

Ketua Umum DPP PWDPI menegaskan, pihak yang menangani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) harus menjaga integritas, dilarang bermain-main atau mengubah hasil yang sudah jelas dimenangkan masyarakat di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
 
Peringatan keras ini disampaikan menyusul langkah PT KSP yang mengajukan kasasi setelah gugatannya ditolak total dan dinyatakan cacat formil oleh Pengadilan Tinggi. Padahal fakta hukum dan penguasaan nyata sudah sangat jelas berpihak pada warga yang sudah mendiami dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1996, jauh sebelum sertifikat milik perusahaan diterbitkan.
 
Posisi Hukum Warga Sudah Kuat
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas puluhan hektar di Jl. Jenderal Sudirman – wilayah strategis bersebelahan kantor Pemkab Karimun – menjadi sengketa sejak 2022. PT KSP mengklaim punya hak lewat sertifikat HGB, namun di persidangan terbukti dokumen itu bermasalah: diterbitkan tanpa pengecekan lapangan, tanpa pemberitahuan, dan tidak sesuai batas tanah asli. Akibatnya, gugatan perusahaan dinyatakan tidak dapat diterima (NTD) di tingkat banding.
 
Kuasa hukum warga menegaskan posisi mereka sangat kuat secara hukum, berpegang pada UU No.5/1960 Agraria, PP 24/1997, dan Pasal 1965 KUHPerdata. Prinsip utamanya: "Surat menyusul penguasaan", bukan sebaliknya. Sertifikat hanya alat bukti, bukan kepemilikan mutlak. Sementara PT KSP tidak pernah menguasai atau memanfaatkan tanah itu sedikit pun.
 
Ketua DPP PWDPI: Jangan Rugikan Warga yang Sudah Menang
 
Menanggapi proses kasasi yang kini berjalan di MA, Ketua Umum DPP PWDPI memberikan pernyataan tegas:
 
"Kami sangat perhatikan kasus Karimun ini. Warga sudah menang sah dan adil di Pengadilan Tinggi. Hakim banding sudah melihat fakta bahwa gugatan PT KSP cacat hukum, tidak jelas batas, dan mengabaikan hak warga yang sudah ada puluhan tahun. Saya minta pihak yang menangani kasasi di Mahkamah Agung: jangan ada permainan, jangan ada rekayasa, jangan ubah kebenaran yang sudah ada."
 
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi ujian keadilan bagi warga kecil melawan kekuatan modal. "Kalau putusan yang sudah benar dan memenangkan rakyat bisa diubah secara tidak wajar, di mana lagi masyarakat harus mencari keadilan? Jangan biarkan hukum tunduk pada uang atau kekuasaan," tegasnya.
 
Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum pertanahan di Indonesia jelas: siapa menguasai, mengolah, dan tinggal di tanah secara terus-menerus dan damai jauh lebih diutamakan daripada dokumen yang diterbitkan di atas tanah yang sudah punya pemilik nyata.
 
Warga Berdoa & Berharap Keadilan Tetap Tegak
 
Sambil menunggu jadwal pembacaan putusan kasasi, warga Poros Bukit Cincin dan Bati rutin berkumpul dan berdoa bersama. Mereka berharap Mahkamah Agung tetap berpijak pada fakta dan hukum, tidak tergoyahkan oleh upaya hukum perusahaan yang dinilai hanya berniat merebut tanah strategis demi keuntungan semata.
 
"Kami sudah hidup, berkebun, dan membangun masa depan di sini sejak 1996. Kami tidak minta tanah orang, kami hanya pertahankan milik kami yang sudah dijaga puluhan tahun. Kami percaya hukum masih ada dan masih berpihak pada kebenaran," ujar salah satu perwakilan warga.
 
Ketua DPP PWDPI menutup pernyataannya dengan menegaskan organisasi akan terus mengawal kasus ini sampai akhir. "PWDPI berdiri bersama kebenaran dan keadilan rakyat. Kami pastikan publik akan tahu jika ada penyimpangan di proses kasasi ini. Hasil yang benar dan memenangkan masyarakat harus tetap berdiri kokoh," pungkasnya.(Humas DPP PWDPI).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update