Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor, Hadirkan Pelayanan Nyata "Imigrasi Untuk Rakyat

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T09:20:56Z
 
KARIMUN, Kepulauan Riau – Menjalankan komitmen pelayanan prima dan prinsip "Imigrasi Untuk Rakyat", Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menggelar layanan jemput bola bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus. Melalui program unggulan "Layanan Prioritas Ramah HAM", petugas mendatangi langsung kediaman pemohon yang sedang sakit dan tidak memungkinkan datang ke kantor, Rabu (20/5/2026).
 
Kali ini, layanan khusus diberikan kepada M. Z (15 tahun), seorang remaja warga RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Bersama petugas, proses pengurusan dokumen perjalanan ini dilakukan di kediaman anak tersebut atas permohonan orang tuanya, A.M (46 tahun) dan R (42 tahun).
 
Sesampainya di lokasi, petugas Imigrasi langsung melakukan serangkaian proses administrasi dan teknis, mulai dari verifikasi data hingga pengambilan foto biometrik serta rekam sidik jari M.Z. Berdasarkan keterangan keluarga, permohonan pembuatan paspor ini diajukan secara mendesak guna keperluan pengobatan medis ke luar negeri.
 
Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho, melalui Kepala Sub Seksi Lantaskim, Andi Lasera, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Program ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik, sakit berat, maupun dalam kondisi darurat medis agar tetap mendapatkan hak konstitusionalnya tanpa harus bersusah payah datang ke kantor pelayanan.
 
"Melalui layanan ramah HAM ini, kami pastikan warga yang sakit, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat tetap bisa mengakses dokumen perjalanan tanpa harus keluar dari tempat tidur perawatan mereka. Ini adalah terobosan kami agar masyarakat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam pelayanan keimigrasian, terutama di situasi yang mendesak seperti ini," ungkap Andi Lasera saat mendampingi kegiatan.
 
Langkah proaktif ini sekaligus memperkuat jargon Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi Untuk Rakyat, yang menempatkan pelayanan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
 
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan serupa, prosedurnya sangat mudah. Pertama, perwakilan keluarga cukup mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa berkas persyaratan pembuatan paspor yang lengkap serta melampirkan surat keterangan sakit atau rujukan resmi dari dokter atau rumah sakit. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, petugas akan langsung mendatangi rumah atau tempat pasien dirawat untuk melakukan proses pengambilan data biometrik secara langsung.
 
Dengan kebijakan jemput bola ini, Imigrasi Karimun berharap dapat terus memberikan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan bagi seluruh warga Karimun Bumi Berazam.timpwdpi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update